YOGYAKARTA – Musyawarah Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia 2026 membahas akselerasi dan internasionalisasi fakultas hukum PTMA. Kegiatan tersebut berlangsung di PRIME UMY Hotel, Yogyakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Forum ini menempatkan peningkatan mutu pendidikan hukum sebagai salah satu agenda utama. Para peserta membahas penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), evaluasi kualitas lulusan, pembaruan kurikulum, akreditasi internasional, serta strategi memperluas jejaring akademik dan profesional bagi perguruan tinggi hukum PTMA.
Internasionalisasi menjadi arah pengembangan fakultas hukum
Tema internasionalisasi dalam Munas Forum Dekan FH STIH PTMA 2026 tidak hanya berkaitan dengan kerja sama antarperguruan tinggi. Pembahasan juga diarahkan pada kesiapan institusi dalam membangun pendidikan hukum yang mampu merespons perkembangan global, perubahan kebutuhan profesi, serta dinamika masyarakat yang semakin terhubung.
Internasionalisasi pendidikan hukum mencakup penguatan jejaring akademik internasional, kolaborasi riset, pertukaran mahasiswa, dan kemungkinan pengembangan program gelar ganda. Langkah tersebut dipandang penting untuk memperluas pengalaman akademik mahasiswa sekaligus meningkatkan kapasitas dosen dan institusi.
Melalui jejaring yang lebih luas, mahasiswa hukum diharapkan memiliki kesempatan untuk memahami perkembangan hukum dalam perspektif yang lebih beragam. Sementara itu, kerja sama riset dapat mendorong fakultas dan sekolah tinggi hukum PTMA menghasilkan kajian yang relevan dengan persoalan nasional maupun isu lintas negara.
SPMI dan akreditasi ditempatkan dalam kerangka peningkatan mutu
Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal menjadi salah satu pokok penting dalam forum. SPMI dibahas sebagai instrumen untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari penyusunan kebijakan akademik hingga evaluasi hasil pembelajaran.
Forum juga menyoroti posisi akreditasi dalam pengembangan institusi. Akreditasi perlu dipahami sebagai bagian dari proses peningkatan mutu, bukan semata-mata tujuan akhir. Dengan cara pandang tersebut, persiapan akreditasi dapat mendorong perguruan tinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, proses pembelajaran, kualitas lulusan, serta relevansi program pendidikan.
Pendekatan ini menuntut perguruan tinggi hukum untuk membangun budaya mutu yang berlangsung secara konsisten. Dokumen dan pemenuhan standar akreditasi tetap penting, tetapi harus berjalan bersama perbaikan nyata dalam proses akademik dan layanan pendidikan.
Kurikulum diarahkan pada capaian dan kebutuhan profesi
Agenda lain yang dibahas adalah pembaruan kurikulum dan penguatan pembelajaran berbasis capaian. Kurikulum perlu menghubungkan materi pembelajaran dengan kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan. Dengan demikian, keberhasilan pembelajaran tidak hanya diukur dari penyampaian materi, tetapi juga dari kemampuan mahasiswa menerapkan pengetahuan dan keterampilan hukum.
Pembelajaran berbasis masalah dan kasus turut menjadi bagian dari pembahasan. Model ini dapat membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan menganalisis persoalan, menyusun argumentasi, memahami konteks, serta merumuskan solusi berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum yang relevan.
Evaluasi mutu pendidikan juga perlu mencakup kualitas lulusan. Perguruan tinggi hukum didorong untuk memperhatikan keterhubungan antara kompetensi yang dibangun selama studi dan kebutuhan dunia profesional. Keterhubungan tersebut menjadi penting agar lulusan tidak hanya menguasai aspek teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan yang mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum.
Teknologi dan kecerdasan buatan menjadi perhatian akademik
Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut dibahas dalam Munas. Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan hukum perlu diikuti dengan kebijakan dan tata kelola yang jelas. Perguruan tinggi perlu mempertimbangkan manfaat teknologi untuk pembelajaran, penelitian, dan pengelolaan akademik, sekaligus memperhatikan tanggung jawab penggunaannya.
Pembahasan mengenai kecerdasan buatan juga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyiapkan dosen dan mahasiswa menghadapi perubahan dalam praktik hukum. Penggunaan teknologi perlu ditempatkan dalam kerangka akademik yang menjaga integritas, kualitas proses belajar, dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa.
Karena itu, kebijakan penggunaan kecerdasan buatan menjadi bagian penting dari penguatan mutu pendidikan hukum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan panduan bagi civitas akademika dalam memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Pendidikan inklusif dan penguatan kapasitas sivitas akademika
Munas juga menyoroti pendidikan inklusif sebagai bagian dari pengembangan pendidikan hukum PTMA. Penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan keberagaman kondisi mahasiswa dan memastikan proses akademik dapat diikuti secara adil. Prinsip inklusivitas menjadi salah satu unsur penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang bermutu.
Selain itu, peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing lulusan. Kapasitas dosen berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengembangan kurikulum. Pada saat yang sama, mahasiswa perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan kompetensi akademik, profesional, dan kolaboratif.
Penguatan kapasitas tersebut dapat berjalan beriringan dengan kerja sama antarperguruan tinggi, program pertukaran mahasiswa, serta kolaborasi riset. Jejaring PTMA menjadi modal penting untuk memperluas peluang pembelajaran dan membangun agenda akademik yang lebih terintegrasi.
Mendorong daya saing lulusan hukum PTMA
Rangkaian pembahasan dalam Munas Forum Dekan FH STIH PTMA 2026 menunjukkan bahwa peningkatan daya saing lulusan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Perbaikan mutu tidak hanya bertumpu pada satu aspek, seperti kurikulum atau akreditasi, tetapi juga melibatkan tata kelola, proses pembelajaran, kualitas dosen, pemanfaatan teknologi, dan kemitraan.
Jejaring akademik internasional dan keterhubungan dengan dunia profesional menjadi dua unsur yang mendapat perhatian. Keduanya dapat membantu perguruan tinggi menyesuaikan pendidikan hukum dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan praktik. Kolaborasi riset juga berperan dalam memperkuat kontribusi fakultas hukum dan sekolah tinggi ilmu hukum terhadap pengembangan pengetahuan serta penyelesaian persoalan hukum.
Dengan agenda tersebut, forum menjadi ruang untuk menyamakan arah pengembangan fakultas hukum dan sekolah tinggi ilmu hukum PTMA se-Indonesia. Penguatan mutu internal, internasionalisasi, pendidikan inklusif, dan pemanfaatan teknologi ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan hukum yang adaptif serta berorientasi pada capaian lulusan.