STIT Az Zahra Tasikmalaya – Perkembangan LAMGAMA 2026 mulai memasuki tahap yang lebih teknis setelah lembaga tersebut menyiapkan proses rekrutmen, seleksi, dan orientasi asesor pada September 2026. Bagi program studi rumpun ilmu agama, perubahan ini menandai pergeseran penting: akreditasi tidak lagi hanya dibicarakan dalam konteks pembentukan lembaga, tetapi mulai bergerak menuju kesiapan pelaksanaan.
Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan atau LAMGAMA diluncurkan di Jakarta pada 9 September 2026. Lembaga ini dibentuk untuk menangani akreditasi Program Studi Rumpun Ilmu Agama (PSRIA), termasuk program studi dalam bidang ilmu agama Islam.
Laman pengumuman resmi LAMGAMA mencatat adanya undangan orientasi asesor bertanggal 24 September 2026. Tahap tersebut menjadi sinyal bahwa perangkat operasional mulai dipersiapkan, sekaligus mengingatkan perguruan tinggi keagamaan agar tidak menunggu sampai jadwal asesmen ditetapkan untuk membenahi data dan dokumen akademik.
Mengapa fase operasional LAMGAMA penting?
Pembentukan lembaga akreditasi merupakan tahap kelembagaan. Namun, fase operasional berkaitan langsung dengan bagaimana proses akreditasi dijalankan, mulai dari kesiapan asesor, instrumen penilaian, mekanisme pengajuan, hingga dukungan layanan yang diperlukan oleh program studi.
Perubahan ini membuat program studi perlu melihat akreditasi sebagai rangkaian kerja yang berkelanjutan. Akreditasi bukan sekadar penyusunan laporan menjelang batas waktu, melainkan pembuktian bahwa proses pendidikan, tata kelola, evaluasi, dan peningkatan mutu telah berjalan secara konsisten.
Dalam konteks LAMGAMA 2026, kesiapan teknis menjadi perhatian karena program studi rumpun ilmu agama akan berhadapan dengan kebutuhan data dan dokumen yang lebih tertata. Informasi mengenai kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, sumber daya, layanan mahasiswa, capaian lulusan, serta evaluasi program perlu tersedia secara akurat dan dapat ditelusuri.
Tiga area kesiapan yang perlu diperkuat
1. Data akademik yang konsisten
Data akademik perlu dikumpulkan secara rutin, bukan hanya ketika program studi mempersiapkan dokumen akreditasi. Konsistensi antara data pada sistem akademik, laporan internal, dokumen kurikulum, dan bukti pelaksanaan kegiatan akan membantu program studi menyusun gambaran kinerja yang utuh.
Data yang tertib juga mengurangi risiko perbedaan informasi antardokumen. Karena itu, program studi perlu menetapkan pengelola data, memperjelas alur pembaruan informasi, dan menyimpan bukti pendukung secara sistematis.
2. Dokumen evaluasi yang berbasis bukti
Dokumen evaluasi diri seharusnya tidak berhenti pada uraian normatif mengenai visi, misi, atau rencana pengembangan. Dokumen tersebut perlu menunjukkan hubungan antara kebijakan, pelaksanaan, hasil yang dicapai, masalah yang ditemukan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Pendekatan berbasis bukti membuat evaluasi lebih mudah dibaca dan dipertanggungjawabkan. Setiap pernyataan penting sebaiknya didukung oleh dokumen, data, notulen, laporan kegiatan, hasil survei, atau bukti lain yang relevan dan tersimpan dengan baik.
3. Sistem penjaminan mutu internal
Kesiapan menghadapi akreditasi juga bergantung pada berfungsinya sistem penjaminan mutu internal. Program studi perlu memiliki kebiasaan menetapkan standar, menjalankan kegiatan, mengevaluasi hasil, dan melakukan perbaikan secara berkala.
BACA JUGA: Pendidikan Tinggi Gratis Masih Dikaji, Akses Kuliah Menanti Skema
Budaya mutu akan lebih kuat apabila evaluasi tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif satu unit saja. Dosen, tenaga kependidikan, pengelola program studi, dan mahasiswa memiliki peran dalam menyediakan informasi serta memberikan umpan balik untuk pengembangan layanan pendidikan.
Akreditasi perlu dipahami sebagai proses perbaikan
Masuknya LAMGAMA ke fase operasional dapat menjadi momentum bagi perguruan tinggi keagamaan untuk meninjau kembali kesiapan internal. Fokusnya bukan hanya mengejar hasil penilaian, tetapi memastikan bahwa proses akademik dan tata kelola benar-benar mendukung mutu pembelajaran.
Program studi dapat memulai dari langkah yang praktis, seperti memetakan dokumen yang telah tersedia, mengidentifikasi data yang belum lengkap, menyusun kalender evaluasi, serta memastikan setiap unit memahami tanggung jawabnya. Langkah tersebut membantu mengubah persiapan akreditasi dari pekerjaan mendadak menjadi agenda kelembagaan yang terukur.
Bagi lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi keagamaan, informasi mengenai LAMGAMA 2026 relevan untuk dipantau secara berkala. STIT Az Zahra Tasikmalaya, yang memiliki Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Bimbingan Penyuluhan Islam berdasarkan informasi pada laman resminya, dapat menjadikan perkembangan umum ini sebagai konteks untuk memperkuat perhatian terhadap data, dokumen akademik, dan budaya mutu.
Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa STIT Az Zahra Tasikmalaya telah berada dalam proses akreditasi LAMGAMA. Belum terdapat informasi first-party yang menyatakan hal itu, sehingga perkembangan LAMGAMA dalam artikel ini ditempatkan sebagai konteks umum bagi program studi rumpun ilmu agama.
Orientasi asesor dan arah pelaksanaan ke depan
Rekrutmen, seleksi, dan orientasi asesor menunjukkan bahwa LAMGAMA sedang menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas akreditasi. Orientasi pada 24 September 2026 menjadi bagian dari proses membangun pemahaman yang lebih seragam mengenai peran asesor dan pelaksanaan penilaian.
Untuk perguruan tinggi, perkembangan tersebut berarti kebutuhan untuk mengikuti informasi resmi dan memahami instrumen yang nantinya digunakan. Program studi juga perlu menghindari kebiasaan menafsirkan persyaratan secara terpisah tanpa koordinasi dengan unit penjaminan mutu dan pimpinan perguruan tinggi.
Semakin jelas perangkat operasional yang disiapkan, semakin penting pula kualitas dokumentasi internal. Sistem penyimpanan dokumen, penamaan berkas, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pemeriksaan ulang perlu dipikirkan sebelum proses akreditasi berlangsung.
Pada akhirnya, LAMGAMA 2026 bukan hanya perkembangan kelembagaan di tingkat nasional. Bagi program studi keagamaan, fase operasional ini membawa konsekuensi praktis: data harus siap, dokumen harus berbasis bukti, dan budaya mutu perlu dibangun melalui siklus perbaikan yang berjalan terus-menerus.