Nusa Dua, Bali – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mendorong perguruan tinggi mengevaluasi jumlah program studi yang dimiliki dan tidak membuka program studi baru secara berlebihan. Arahan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Nusa Dua, Bali, pada 2 Oktober 2026.
Pesan mengenai penataan program studi perguruan tinggi ini diberitakan pada 5 Oktober 2026. Pemerintah menilai pengembangan pendidikan tinggi perlu diarahkan pada penguatan keilmuan, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan zaman, serta dampak kampus bagi masyarakat. Pembukaan program studi baru tidak dipandang sebagai satu-satunya cara untuk mengembangkan bidang keilmuan.
Dalam arah kebijakan tersebut, kampus didorong meninjau kembali struktur program studi yang sudah ada. Program studi dengan rumpun keilmuan yang berdekatan dapat dipertimbangkan untuk ditata atau digabungkan apabila langkah itu membuat pengelolaan pendidikan tinggi lebih efisien. Namun, arahan tersebut bukan pengumuman bahwa seluruh perguruan tinggi wajib segera menggabungkan program studinya.
Jumlah program studi menjadi perhatian tata kelola
Data pada situs resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat terdapat 34.711 program studi dan 4.303 perguruan tinggi. Besarnya jumlah tersebut menjadi salah satu konteks bagi pemerintah untuk mendorong evaluasi tata kelola program studi di tingkat nasional.
Banyaknya program studi dapat berpengaruh terhadap beban pengelolaan kampus. Setiap program studi membutuhkan pengelolaan akademik, sumber daya dosen, kurikulum, layanan mahasiswa, serta proses penjaminan mutu dan akreditasi. Jika struktur program studi terlalu banyak dan tidak disertai dukungan yang memadai, perguruan tinggi dapat menghadapi beban administrasi yang lebih besar.
Penataan diharapkan membantu kampus memusatkan sumber daya pada penguatan program akademik. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, perguruan tinggi dapat meninjau kesesuaian kurikulum, kapasitas dosen, fasilitas pembelajaran, dan capaian kompetensi lulusan secara lebih menyeluruh.
Pengembangan keilmuan tidak harus melalui prodi baru
Salah satu penekanan dalam arahan Mendiktisaintek adalah bahwa pengembangan bidang ilmu tidak selalu harus diwujudkan dengan membuka program studi baru. Kampus dapat memperkuat keilmuan yang sudah dimiliki melalui pembaruan kurikulum, pengembangan kompetensi lulusan, kerja sama akademik, serta penyesuaian pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Pendekatan tersebut menggeser perhatian dari jumlah nama program studi menuju kualitas dan relevansi pendidikan. Program studi yang telah berjalan tetap perlu memiliki kejelasan keilmuan, tujuan pendidikan, dukungan tenaga pengajar, dan kemampuan menghasilkan lulusan sesuai kebutuhan. Pembukaan prodi baru, dengan demikian, perlu didasarkan pada kebutuhan yang terukur dan kesiapan pengelolaan, bukan semata-mata penambahan pilihan administratif.
Bagi perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta, evaluasi ini dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali arah pengembangan institusi. Kampus dapat memetakan program studi yang memiliki bidang keilmuan berdekatan, mengidentifikasi kebutuhan mahasiswa, dan menilai keberlanjutan setiap program berdasarkan mutu pembelajaran serta kebutuhan daerah.
Penataan harus melindungi mahasiswa dan dosen
Rencana penataan atau penggabungan program studi tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi. Setiap perubahan perlu memperhatikan mutu pembelajaran, status akreditasi, keberlanjutan studi mahasiswa, serta posisi dosen yang selama ini mendukung program studi terkait.
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan perlu memperoleh kepastian mengenai kurikulum, layanan akademik, penyelesaian studi, dan dokumen kelulusan. Perubahan tata kelola juga seharusnya tidak mengurangi hak mahasiswa atau menghambat proses pendidikan yang sedang berjalan. Demikian pula, dosen perlu mendapatkan kejelasan mengenai penugasan akademik dan keberlanjutan pengembangan keilmuannya.
Penggabungan program studi serumpun juga perlu dilakukan dengan kajian akademik yang memadai. Kedekatan nama atau bidang keilmuan belum tentu berarti seluruh unsur program studi dapat disatukan tanpa penyesuaian. Struktur kurikulum, capaian pembelajaran, kebutuhan fasilitas, karakteristik mahasiswa, dan kebutuhan masyarakat harus menjadi bagian dari evaluasi.
Karena itu, arahan pemerintah lebih tepat dipahami sebagai dorongan bagi perguruan tinggi untuk melakukan peninjauan tata kelola secara hati-hati. Tidak ada dasar dalam pernyataan tersebut untuk menyimpulkan bahwa semua kampus harus segera mengurangi jumlah program studi atau menggabungkan seluruh prodi yang dianggap berdekatan.
Fokus pada kompetensi dan dampak bagi masyarakat
Penataan program studi perguruan tinggi diarahkan untuk memperkuat tujuan utama pendidikan tinggi. Kampus diharapkan tidak hanya memperbanyak sekat administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program studi memberikan kontribusi akademik dan sosial yang jelas.
Kompetensi lulusan menjadi salah satu ukuran penting dalam evaluasi. Program studi perlu mampu membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, sekaligus membangun kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan kebutuhan zaman. Relevansi tersebut harus berjalan bersama penguatan dasar keilmuan agar lulusan tidak hanya siap menghadapi kebutuhan saat ini, tetapi juga memiliki fondasi untuk berkembang.
Selain itu, dampak perguruan tinggi bagi masyarakat menjadi bagian dari arah kebijakan yang ditekankan. Program studi diharapkan memiliki keterkaitan dengan persoalan dan kebutuhan daerah, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun kontribusi keilmuan lainnya. Dengan demikian, penataan tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah program studi, melainkan memperbaiki kualitas dan manfaat pengelolaannya.
Langkah yang dapat dipersiapkan kampus
Menindaklanjuti dorongan tersebut, perguruan tinggi dapat memulai evaluasi internal secara bertahap. Evaluasi dapat mencakup kesesuaian antarprogram studi, kapasitas dosen, kondisi mahasiswa, mutu pembelajaran, status akreditasi, serta kebutuhan masyarakat dan perkembangan keilmuan.
- Memetakan program studi yang memiliki rumpun keilmuan berdekatan.
- Menilai kekuatan kurikulum dan capaian kompetensi lulusan setiap program studi.
- Memeriksa ketersediaan dosen, fasilitas, dan dukungan layanan akademik.
- Menghitung dampak perubahan terhadap mahasiswa yang sedang menempuh studi.
- Menyiapkan tata kelola transisi yang menjaga mutu dan keberlanjutan pendidikan.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi keputusan institusi, baik untuk memperkuat program studi yang ada, menyesuaikan pengelolaan, maupun mempertimbangkan penggabungan program studi yang benar-benar memiliki kedekatan keilmuan. Setiap keputusan tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
Bagi mahasiswa dan calon mahasiswa, isu penataan ini belum berarti adanya perubahan langsung pada seluruh program studi. Informasi mengenai status program studi, akreditasi, kurikulum, dan keberlanjutan studi tetap perlu diperoleh dari perguruan tinggi masing-masing. Pemerintah juga menekankan arah evaluasi tata kelola, bukan kewajiban seragam untuk menggabungkan semua program studi.
Dengan demikian, pesan Mendiktisaintek dalam KONASPI XII 2026 menempatkan penataan program studi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan tinggi. Kampus didorong menimbang kebutuhan akademik dan masyarakat secara lebih cermat, sementara mutu pembelajaran, kepastian mahasiswa, keberlanjutan dosen, dan relevansi lulusan tetap menjadi pertimbangan utama.