Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Pendidikan Tinggi Islam • Tasikmalaya
Beranda / Berita / Berita Kampus
Berita Kampus

Kemitraan 164 LPTK Menguji Mutu Pendidikan Profesi Guru 2026

STIT Az Zahra Tasikmalaya

STIT Az Zahra Tasikmalaya – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 bersama 164 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penandatanganan berlangsung pada 24 September 2026 dan informasinya dipublikasikan pada 26 September 2026.

Kemitraan ini memperluas kapasitas perguruan tinggi dalam menyiapkan serta meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Namun, jumlah LPTK yang terlibat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Dampak nyata Pendidikan Profesi Guru 2026 akan ditentukan oleh konsistensi penjaminan mutu, relevansi kurikulum, serta kemampuan setiap perguruan tinggi membentuk pendidik yang kompeten.

Kemitraan nasional memperlebar kapasitas penyiapan guru

Kerja sama dengan 164 LPTK menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dari ekosistem profesionalisasi guru. Rektor atau pimpinan LPTK serta koordinator program studi PPG dari berbagai wilayah Indonesia turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Secara kelembagaan, keterlibatan banyak LPTK dapat membantu memperluas akses terhadap pendidikan profesi. Kapasitas penyelenggaraan tidak hanya terkonsentrasi pada sejumlah perguruan tinggi, sehingga kebutuhan penyiapan guru dapat ditangani melalui jaringan institusi yang lebih luas.

Perluasan ini juga membawa konsekuensi bagi perguruan tinggi. LPTK tidak cukup hanya memenuhi peran administratif sebagai penyelenggara program, tetapi perlu memastikan bahwa proses pembelajaran, pendampingan, asesmen, dan pengalaman praktik benar-benar mendukung perkembangan kompetensi calon guru.

Bagi perguruan tinggi yang memiliki perhatian pada bidang pendidikan dan keagamaan, perkembangan ini relevan untuk dibaca sebagai penguatan tanggung jawab akademik. Pendidikan guru membutuhkan penguasaan keilmuan, kemampuan pedagogis, karakter profesional, dan kesiapan memahami kebutuhan masyarakat yang beragam.

Jumlah peserta dan institusi bukan ukuran tunggal keberhasilan

Perjanjian kerja sama dapat menjadi fondasi penting, tetapi keberhasilan PPG baru terlihat ketika lulusan mampu menjalankan tugas profesional di ruang kelas dan lingkungan pendidikan. Karena itu, perluasan kemitraan harus berjalan seiring dengan ukuran mutu yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

Penjaminan mutu PPG mencakup pemantauan, evaluasi diri, asesmen, dan visitasi terhadap 164 LPTK. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kualitas program perlu diperiksa dari berbagai sisi, bukan hanya berdasarkan terselenggaranya kegiatan atau terpenuhinya jumlah institusi mitra.

Pemantauan berfungsi melihat pelaksanaan program secara berkelanjutan. Sementara itu, evaluasi diri memberi ruang bagi LPTK untuk mengenali kekuatan, kekurangan, dan kebutuhan perbaikan berdasarkan kondisi penyelenggaraan masing-masing.

Asesmen dan visitasi kemudian menjadi instrumen untuk menguji apakah perencanaan dan laporan program selaras dengan praktik yang berlangsung. Dari sini, budaya mutu perlu dibangun sebagai proses rutin, bukan sekadar persiapan ketika evaluasi eksternal akan dilakukan.

Relevansi kurikulum menjadi ujian berikutnya

Guru profesional membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman teori. Mereka perlu mampu merancang pembelajaran, membaca kebutuhan peserta didik, melakukan penilaian secara tepat, berkomunikasi dengan berbagai pihak, serta merefleksikan praktik mengajarnya.

Karena itu, kurikulum PPG perlu tetap relevan dengan tantangan pendidikan yang terus berubah. Materi dan pengalaman belajar harus membantu calon guru menghubungkan pengetahuan akademik dengan persoalan konkret di satuan pendidikan.

Relevansi tersebut juga mencakup kemampuan beradaptasi dengan keragaman latar belakang peserta didik. Guru bekerja dalam lingkungan yang memiliki perbedaan sosial, budaya, kemampuan belajar, dan kebutuhan pendampingan, sehingga pembentukan kompetensi tidak dapat hanya berorientasi pada penguasaan materi ajar.

BACA JUGA: Hari Santri 2026 Membuka Ruang Gagasan Santri untuk Pendidikan Islam

BACA SELANJUTNYA: Pemulihan Akademik UINSA Menempatkan Kepastian Perkuliahan di Atas Polemik Kepemimpinan

Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa proses pendidikan profesi membentuk pendidik yang mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Kompetensi pedagogis harus berjalan bersama integritas, etika, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap perkembangan peserta didik.

Implikasi bagi perguruan tinggi bidang tarbiyah

Penguatan PPG memberi konteks penting bagi perguruan tinggi yang bergerak dalam pendidikan Islam dan tarbiyah. Bidang ini tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter, tanggung jawab sosial, dan kemampuan menerapkan nilai keislaman dalam kehidupan pendidikan.

STIT Az Zahra Tasikmalaya, sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada keilmuan Islam dan tarbiyah, memiliki relevansi akademik dengan isu profesionalisasi pendidik. Program Studi Pendidikan Agama Islam di kampus ini diarahkan pada pengembangan pengetahuan pendidikan Islam, kompetensi akademik dan pedagogis, serta karakter profesional.

Konteks tersebut tidak berarti bahwa kemitraan 164 LPTK secara otomatis menjadi program atau kegiatan STIT Az Zahra Tasikmalaya. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan posisi kampus sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengembangkan bidang Pendidikan Agama Islam dan Bimbingan Penyuluhan Islam.

Namun, secara umum, perkembangan PPG dapat menjadi bahan refleksi bagi perguruan tinggi bidang tarbiyah. Penguatan kompetensi calon pendidik perlu dilakukan melalui pembelajaran yang sistematis, pembentukan karakter, serta dorongan untuk menerapkan ilmu secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Pada sisi lain, bidang bimbingan dan penyuluhan Islam juga memiliki hubungan dengan kebutuhan pendampingan di lingkungan pendidikan dan sosial. Kemampuan komunikasi, pemahaman terhadap persoalan masyarakat, dan pelayanan yang berlandaskan nilai Islam menjadi bagian dari kompetensi yang perlu dikembangkan secara serius.

Mutu harus dijaga setelah kemitraan ditandatangani

Tantangan utama setelah penandatanganan kerja sama adalah menjaga agar komitmen kelembagaan diterjemahkan menjadi proses pendidikan yang konsisten. Setiap LPTK perlu memiliki kesiapan sumber daya, tata kelola, mekanisme evaluasi, dan orientasi pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan calon guru.

Penguatan mutu juga membutuhkan keterhubungan antara perguruan tinggi dan dunia pendidikan tempat guru menjalankan profesinya. Tanpa pemahaman terhadap realitas satuan pendidikan, pembelajaran profesi berisiko terlalu teoritis dan kurang membantu calon guru menghadapi persoalan sehari-hari.

Evaluasi program perlu memeriksa bukan hanya keluaran jangka pendek, melainkan juga kemampuan lulusan menerapkan kompetensi secara berkelanjutan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses PPG menghasilkan pendidik yang mampu mengajar dengan baik, membangun relasi positif, melakukan refleksi, dan terus mengembangkan diri.

Dalam kerangka itu, 164 LPTK merupakan modal kelembagaan yang besar. Akan tetapi, modal tersebut baru memberi dampak maksimal apabila disertai standar mutu yang dijalankan secara konsisten, kurikulum yang relevan, serta kepemimpinan akademik yang mampu mengawal perbaikan.

Penandatanganan kerja sama PPG Tahun 2026 pada 24 September 2026 dengan demikian bukan akhir dari agenda profesionalisasi guru. Peristiwa tersebut merupakan awal dari pekerjaan yang lebih menentukan: memastikan setiap LPTK mampu menghadirkan pendidikan profesi yang bermutu dan menghasilkan pendidik yang benar-benar siap menjalankan tanggung jawab akademik, sosial, dan moralnya.