JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD). Penguatan tersebut perlu didasarkan pada asesmen kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas agar kampus dapat mengenali hambatan yang dihadapi serta menyediakan dukungan yang sesuai.
Pesan itu disampaikan dalam Sarasehan dan Sosialisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Kementerian memublikasikan informasi mengenai kegiatan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini melibatkan Kemdiktisaintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, dan Komisi Nasional Disabilitas. LLDIKTI Wilayah III turut mendorong perguruan tinggi di wilayahnya untuk membentuk atau memperkuat ULD sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif.
Asesmen kebutuhan menjadi dasar layanan
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menekankan pentingnya asesmen kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas. Asesmen diperlukan untuk memetakan hambatan yang muncul dalam lingkungan kampus sekaligus menentukan dukungan yang dibutuhkan mahasiswa.
Pendekatan ini menempatkan layanan disabilitas bukan sekadar sebagai fasilitas tambahan. Perguruan tinggi perlu memahami kebutuhan mahasiswa secara lebih menyeluruh, termasuk hambatan ketika mengakses ruang, memperoleh informasi, mengikuti kegiatan akademik, dan memanfaatkan layanan kampus.
Dengan pemetaan kebutuhan yang tepat, perguruan tinggi memiliki dasar untuk menyusun layanan yang lebih responsif. Dukungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas, tetapi juga pada keberlanjutan pengalaman mereka selama menjalani pendidikan tinggi.
Peran strategis Unit Layanan Disabilitas perguruan tinggi
Unit Layanan Disabilitas perguruan tinggi berperan dalam membantu kampus mengembangkan layanan pendidikan yang aksesibel, responsif, dan berkelanjutan. Keberadaan unit ini menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk memastikan mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi.
Penguatan ULD juga membantu perguruan tinggi menata respons terhadap kebutuhan mahasiswa secara lebih terarah. Tanpa mekanisme kelembagaan yang jelas, dukungan bagi mahasiswa berisiko berjalan tidak seragam atau bergantung pada inisiatif individual. ULD dapat menjadi bagian penting dalam menghubungkan kebutuhan mahasiswa dengan kebijakan dan layanan di tingkat kampus.
Dalam konteks pengembangan kampus inklusif, ULD tidak berdiri sendiri. Layanan tersebut perlu menjadi bagian dari ekosistem perguruan tinggi yang melibatkan pengelola kampus, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Aksesibilitas mencakup fasilitas dan informasi
Pengembangan kampus yang ramah disabilitas mencakup lebih dari penyediaan fasilitas fisik. Aksesibilitas juga berkaitan dengan cara perguruan tinggi menyampaikan informasi dan menyelenggarakan layanan akademik.
- Fasilitas fisik: lingkungan kampus perlu memperhatikan akses mahasiswa ketika menggunakan ruang dan fasilitas pendidikan.
- Informasi yang aksesibel: informasi kampus perlu disampaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas.
- Layanan akademik: proses dan dukungan akademik perlu disesuaikan agar mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran dan kegiatan pendidikan secara setara.
Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa aksesibilitas merupakan bagian dari kualitas layanan pendidikan. Perguruan tinggi perlu melihat pengalaman mahasiswa secara utuh, mulai dari memperoleh informasi hingga mengikuti proses akademik dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Dorongan bagi perguruan tinggi untuk berbenah
LLDIKTI Wilayah III mendorong perguruan tinggi untuk tidak berhenti pada pembentukan struktur ULD. Unit yang telah dibentuk perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi layanan secara nyata dan berkelanjutan.
Langkah awal yang penting adalah mengidentifikasi hambatan yang mungkin dialami mahasiswa penyandang disabilitas. Hasil identifikasi tersebut dapat menjadi bahan bagi perguruan tinggi untuk meninjau fasilitas, penyampaian informasi, serta layanan akademik yang berjalan di lingkungan kampus.
Penguatan ULD juga menuntut adanya perhatian terhadap kesinambungan layanan. Kebutuhan mahasiswa dapat berbeda, sehingga respons perguruan tinggi perlu disusun berdasarkan asesmen, bukan asumsi. Dengan demikian, kebijakan dan layanan yang dikembangkan memiliki hubungan langsung dengan kondisi mahasiswa yang dilayani.
Pendidikan inklusif sebagai pengembangan potensi mahasiswa
Kebijakan penguatan ULD menempatkan pendidikan inklusif sebagai bagian dari pengembangan potensi seluruh mahasiswa dan sumber daya manusia. Mahasiswa penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari komunitas akademik yang memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi.
Perspektif tersebut mendorong perguruan tinggi untuk memperluas perhatian dari sekadar akses masuk menuju dukungan selama mahasiswa menjalani pendidikan. Lingkungan akademik yang aksesibel dapat membantu mahasiswa berpartisipasi dalam proses pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bagi perguruan tinggi, agenda ini menjadi kesempatan untuk menilai kembali kesiapan kelembagaan dalam mewujudkan kampus inklusif. Pembentukan atau penguatan ULD dapat berjalan seiring dengan pemetaan hambatan, perbaikan akses informasi, penyesuaian layanan akademik, dan penyediaan fasilitas yang mendukung.
Relevansi bagi kampus di daerah
Dorongan Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah III dapat menjadi perhatian bagi perguruan tinggi di berbagai daerah, termasuk perguruan tinggi keagamaan dan institusi pendidikan tinggi lainnya. Setiap kampus perlu memahami kondisi mahasiswanya dan mengembangkan layanan berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi.
Pengalaman mahasiswa menjadi unsur penting dalam proses tersebut. Asesmen kebutuhan membantu kampus melihat hambatan secara lebih konkret, sedangkan ULD menyediakan kerangka kelembagaan untuk meresponsnya. Keduanya dapat menjadi dasar pengembangan layanan yang tidak hanya aksesibel, tetapi juga responsif dan berkelanjutan.
Melalui langkah yang terencana, perguruan tinggi dapat memperkuat komitmen terhadap pendidikan inklusif. Penguatan Unit Layanan Disabilitas pada akhirnya diarahkan untuk memastikan setiap mahasiswa memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan tinggi dan mengembangkan potensinya.