Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 30 September sampai 6 Oktober 2026 dan ditujukan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memenuhi ketentuan program.
Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi KJMU. Dalam proses tersebut, pendaftar perlu membuat akun, mengisi data yang diminta, serta mengunggah dokumen persyaratan. Karena batas pendaftaran berlangsung dalam waktu terbatas, calon peserta perlu memastikan data kependudukan, informasi perguruan tinggi, dan dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengirimkan pengajuan.
Besaran bantuan KJMU Tahap II 2026
Program KJMU memberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester. Bantuan tersebut mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal sesuai ketentuan program.
Besaran bantuan ini ditujukan untuk membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan pendidikan selama menjalani studi. Namun, status sebagai mahasiswa asal DKI Jakarta atau berasal dari keluarga kurang mampu saja belum cukup untuk memastikan penerimaan. Setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.
Siapa yang dapat mendaftar?
KJMU Tahap II 2026 menyasar mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu. Akses program mencakup mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), selama perguruan tinggi dan program studi yang dipilih memenuhi ketentuan akreditasi yang berlaku di DKI Jakarta.
Kebijakan tahun 2026 memperluas akses bagi mahasiswa PTS. Dengan demikian, mahasiswa yang berkuliah di PTS tetap dapat mengikuti pendataan selama institusi dan program studinya memenuhi persyaratan akreditasi serta ketentuan lain dalam program KJMU.
Persyaratan umum calon penerima baru
Berdasarkan ketentuan yang tersedia, calon penerima baru perlu memenuhi sejumlah persyaratan utama. Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menjadi penerima manfaat panti sosial.
- Lulus pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
- Memenuhi ketentuan perguruan tinggi dan program studi, termasuk persyaratan akreditasi.
- Memenuhi ketentuan indeks prestasi yang ditetapkan dalam program.
Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan administrasi. Calon pendaftar sebaiknya memeriksa kesesuaian data NIK, domisili, status sosial ekonomi, riwayat kelulusan, serta data akademik sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Cara mendaftar KJMU Tahap II 2026
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal KJMU. Prosesnya dimulai dengan membuat akun, kemudian mengisi informasi yang diperlukan dalam formulir pendataan.
- Membuat akun pada portal resmi KJMU.
- Mengisi data diri sesuai identitas kependudukan.
- Melengkapi data wali dan kontak darurat.
- Mengisi informasi terkait perguruan tinggi dan program studi.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum menyelesaikan pengajuan.
Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan penulisan identitas, data wali, atau informasi perguruan tinggi dapat menghambat proses pemeriksaan. Pendaftar juga perlu memastikan dokumen yang diunggah terbaca dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi
Pendataan KJMU Tahap II 2026 berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Setelah mahasiswa menyampaikan pendaftaran, pengajuan akan diproses melalui beberapa tahapan verifikasi dan penetapan.
- 30 September–6 Oktober 2026: pendataan atau pendaftaran calon penerima.
- 30 September–12 Oktober 2026: verifikasi oleh perguruan tinggi.
- 13–22 Oktober 2026: verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- 23–29 Oktober 2026: penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
- Mulai 30 Oktober 2026: penyaluran dana.
Verifikasi perguruan tinggi berlangsung sejak masa pendaftaran masih dibuka hingga 12 Oktober 2026. Tahap ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan pada 13–22 Oktober 2026. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, penerima ditetapkan melalui keputusan gubernur pada 23–29 Oktober 2026.
Hal yang perlu diperhatikan mahasiswa
Mahasiswa yang memenuhi kriteria perlu memperhatikan batas akhir pendaftaran pada 6 Oktober 2026. Pendaftaran yang dilakukan mendekati penutupan berisiko menyisakan waktu lebih sedikit untuk melengkapi data atau memperbaiki dokumen apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Calon peserta juga perlu membedakan antara tahap pendaftaran dan tahap penetapan. Pengisian formulir serta pengunggahan dokumen belum berarti mahasiswa telah ditetapkan sebagai penerima. Pengajuan masih harus melalui verifikasi perguruan tinggi, pemeriksaan Dinas Pendidikan, dan keputusan gubernur.
Selain itu, mahasiswa PTN maupun PTS perlu memastikan status institusi dan program studi sesuai ketentuan akreditasi. Bagi mahasiswa PTS, aspek tersebut menjadi perhatian khusus karena perluasan akses program tetap disertai persyaratan akreditasi minimal sesuai aturan DKI Jakarta.
KJMU Tahap II 2026 memberikan kesempatan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh dukungan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran mandiri pada 30 September–6 Oktober 2026, kemudian mengikuti seluruh tahapan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.