MEULABOH – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejumlah mahasiswi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Langkah ini disampaikan setelah mahasiswa menggelar aksi pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan tuntutan transparansi, perlindungan bagi korban dan saksi, serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syamsuar, menyatakan pemeriksaan langsung di lingkungan kampus telah diagendakan. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan dokumen terkait sebelum keputusan akhir atau sanksi ditetapkan.
Penanganan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dilakukan ketika dugaan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara hati-hati. Dugaan yang dilaporkan belum merupakan kesimpulan hukum, dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
Aksi mahasiswa menuntut transparansi
Aksi mahasiswa pada 6 Oktober 2026 menjadi bagian dari desakan agar kampus memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan. Tuntutan yang disampaikan mencakup transparansi proses, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta kepastian bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Desakan tersebut menempatkan aspek perlindungan sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara. Korban dan saksi perlu memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan juga harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan menghindari penyebaran identitas yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Dalam perkara yang diduga melibatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, mekanisme pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel menjadi penting. Namun, dugaan mengenai relasi tersebut masih harus diuji melalui keterangan, dokumen, dan fakta lain yang diperiksa oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan menjadi dasar keputusan
Menurut keterangan Ketua STAIN Meulaboh, pemeriksaan langsung di kampus telah diagendakan. Tahap ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta informasi pendukung yang diperlukan dalam penanganan laporan.
Keterangan korban, saksi, dan dokumen terkait akan menjadi bahan pemeriksaan sebelum keputusan akhir diambil. Dengan demikian, keputusan atau sanksi tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan informasi yang beredar, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Penyerahan penanganan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan bahwa perkara tersebut diproses melalui mekanisme kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi langkah lanjutan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Dugaan berlangsung pada rentang 2023–2025
Sejumlah laporan media lokal menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung pada rentang 2023 hingga 2025. Laporan yang sama menyebut adanya dugaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, penggunaan istilah yang tepat diperlukan untuk mencegah penghakiman sebelum proses selesai. Istilah “dugaan” menegaskan bahwa fakta dan tanggung jawab hukum masih harus ditentukan melalui pemeriksaan yang sah.
Identitas korban maupun saksi juga perlu dilindungi. Penyebutan nama, ciri-ciri, atau informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas berisiko menambah beban bagi mereka dan dapat mengganggu proses penanganan laporan.
Dosen yang dilaporkan dinonaktifkan dari kegiatan mengajar
Kampus disebut telah menonaktifkan dosen yang dilaporkan dari tugas mengajar selama dua semester. Informasi ini merupakan langkah administratif dalam konteks penanganan perkara dan tidak boleh dipahami sebagai putusan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
Selama pemeriksaan berlangsung, setiap tindakan administratif perlu dijalankan dengan memperhatikan hak semua pihak. Perlindungan terhadap lingkungan belajar, keamanan mahasiswa, serta kelancaran pemeriksaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pentingnya penanganan yang aman dan akuntabel
Penanganan dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan penetapan sanksi. Proses tersebut juga mencakup penerimaan laporan, perlindungan korban dan saksi, pemeriksaan yang tidak memihak, serta penyampaian informasi publik secara bertanggung jawab.
Transparansi tidak berarti membuka identitas atau detail sensitif kepada publik. Transparansi dapat diwujudkan melalui informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan, lembaga yang berwenang, jadwal pemeriksaan jika dapat diumumkan, dan tindak lanjut setelah proses selesai. Informasi tersebut tetap perlu disampaikan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan keselamatan korban maupun saksi.
Bagi sivitas akademika, proses yang dapat dipercaya penting untuk menjaga rasa aman di lingkungan kampus. Penanganan yang tertib juga membantu mencegah beredarnya informasi yang belum terverifikasi serta mengurangi risiko tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Untuk saat ini, perkara dugaan pelecehan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih dalam tahap pemeriksaan. Keputusan akhir baru dapat disampaikan setelah keterangan korban, saksi, dan dokumen terkait diperiksa oleh pihak yang berwenang. Perkembangan selanjutnya diharapkan tetap mengedepankan perlindungan korban dan saksi, keterbukaan proses, serta asas praduga tak bersalah.